Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perikanan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi :
- Penyusunan perencanaan bidang perikanan;
- Perumusan kebijakan teknis bidang perikanan;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang perikanan
- Pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang budidaya, sarana produksi, pembinaan usaha perikanan
- Pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Perikanan
- Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas Perikanan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsimya